Setiap PSE asing dan dalam negeri yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah. MyPertamina sepertinya belum terdaftar, jadi apakah akan diblokir pada 20 Juli?
Dua tahun telah berlalu sejak pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Swasta dipersoalkan, menurut Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik di Swasta, seperti Google, Facebook, Twitter, Gojek, dan lainnya . PSE ini harus mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022.
Menurut Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), jika melewati batas waktu, maka PSE tersebut dianggap ilegal, dan Kominfo dapat memblokirnya. Bagaimana dengan PeduliLindung dan myPertamina?
Pada Jumat 15 Juli 2022, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan bahwa meski kedua aplikasi tersebut digunakan oleh banyak orang saat ini, PeduliLindungi adalah entitas publik dan tidak diatur oleh aturan.
Namun, aplikasi tersebut telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai entitas publik. MyPertamina, di sisi lain, adalah PSE swasta dan harus memenuhi persyaratan pendaftaran dan dapat mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Kominfo telah meminta agar perusahaan Swasta-for-Profit lokal dan asing segera mendaftarkan diri ke pemerintah.
Pada pantauan Detiks INET di laman samaran tadi siang, 5.488 Gojek, Gopay, Ovo, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak terdaftar sebagai PSE Private Scope. Masa pendaftaran tinggal lima hari lagi. Ada 82 PSE asing yang terdaftar, antara lain TikTok, Spotify, Mi Chat, Resso, Capcut, Next Generation Ragnarok X ShareIt, dan Linktree. Google, Facebook, Twitter, Instagram, dan Netflix belum terdaftar sebagai PSE di Kominfo.